Keluarga Korban Kapal LCT CITA XX Minta Justifikasi Ke-12 Orang di Kapal, Kuasa Hukum Desak Pemerintah Bertindak

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pomako – Mimika, MD.Com – Keluarga korban kapal LCT CITA XX menghadiri undangan dari Ditkapel Perhubungan RI untuk mengikuti mediasi antara pihak keluarga korban dan Muftiuddin, yang mengaku sebagai pemilik kapal tersebut. Mediasi berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024, dan melibatkan peserta yang hadir langsung di Ditkapel serta beberapa peserta yang mengikuti melalui pertemuan daring (Zoom), termasuk Muflihuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menekankan dua hal penting. Pertama, Yogi meminta pemilik kapal LCT CITA XX untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja, yaitu membayar gaji para pekerja (ABK) kapal setiap bulan, sampai adanya justifikasi hukum dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai nasib 12 orang yang berada di atas kapal tersebut, yang terdiri dari ABK dan diduga penumpang lainnya. Yogi meminta pemerintah segera mengambil sikap terkait hal ini.

Baca Juga :  AKSI: Jaga Laut, Selamatkan Masa Depan — Terumbu Karang Merak Jadi Fokus Latihan Gabungan Penyelam

Kedua, Yogi mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal tersebut, yang diduga melibatkan maladministrasi dan pemalsuan dokumen. “Kami menuntut agar dugaan tindak pidana ini segera diusut,” tegas Yogi kepada Maritimdaily.com, Minggu (22 Desember 2024)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam mediasi tersebut juga terungkap bahwa, berdasarkan Minimum Safe Manning Certificate, seharusnya kapal tersebut diawaki oleh 8 orang ABK, namun kenyataannya hanya ada 6 orang ABK di kapal. Yogi melihat hal ini sebagai indikasi pelanggaran. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pihak syahbandar seharusnya menolak permohonan SPB jika jumlah ABK tidak sesuai, namun kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan.Terang yogi.

Baca Juga :  Corps Alumni AMC, Berikan Perlindungan Hukum dan Sosial bagi Pelaut anggotanya.

Yogi menduga adanya rekayasa dan kerjasama antara oknum-oknum yang menyebabkan kapal LCT CITA XX tetap diberangkatkan meskipun tidak memenuhi syarat.

Hingga saat ini, Muflihuddin, sebagai pemilik kapal, belum memberikan kepastian mengenai kapan ia akan membayar kewajiban gaji pekerja kapal tersebut. Ditkapel Dirjen Hubla pada Kementerian Perhubungan RI berencana untuk melakukan mediasi lanjutan, meski belum ada penentuan waktu.

Yogi juga menyayangkan sikap Ditkapel yang menurutnya kurang tegas dalam menyikapi masalah ini. “Kami berharap mediasi berikutnya, yang dijadwalkan pada 5 Januari 2025, baik secara offline maupun daring, dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga pelaut kapal LCT CITA XX,” ujar Yogi. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga akan terus menuntut agar Kementerian Perhubungan RI segera mengeluarkan surat justifikasi mengenai nasib 12 orang yang berada di atas kapal tersebut.

Berita Terkait

AKSI: Jaga Laut, Selamatkan Masa Depan — Terumbu Karang Merak Jadi Fokus Latihan Gabungan Penyelam
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:38 WIB

AKSI: Jaga Laut, Selamatkan Masa Depan — Terumbu Karang Merak Jadi Fokus Latihan Gabungan Penyelam

Senin, 23 Desember 2024 - 00:13 WIB

Keluarga Korban Kapal LCT CITA XX Minta Justifikasi Ke-12 Orang di Kapal, Kuasa Hukum Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terbaru