BANTEN, Maritimdaily.com – Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), H. Juswandi Kristanto, menegaskan pentingnya profesionalisme, kepatuhan regulasi, dan percepatan kinerja bongkar muat sebagai kunci menurunkan biaya logistik nasional.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam forum Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) APBMI Banten, Rabu (11/2/2026). Dalam kesempatan itu, Juswandi memberikan apresiasi khusus kepada Ketua DPW APBMI Banten, Alawi Mahmud, yang dinilai konsisten menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Saya mengapresiasi Pak Alawi karena sudah menjalankan organisasi sesuai AD/ART. Bahkan ini sudah Rakerwil yang kedua, artinya komitmen organisasinya kuat,” ujar Juswandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Juswandi juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan seleksi ketat anggota perusahaan bongkar muat yang diusulkan DPW APBMI Banten. Menurutnya, sektor bongkar muat bukan sekadar bisnis, melainkan pekerjaan berisiko tinggi yang menuntut SDM unggul dan berkompeten.
“Bongkar muat itu rawan kecelakaan. Karena itu yang boleh bekerja harus benar-benar terseleksi, punya SDM yang baik, pelatihan yang memadai, dan kompetensi yang teruji. Kita harus memilih yang terbaik,” tegasnya.
Dalam perspektif Juswandi, kualitas perusahaan bongkar muat akan langsung berpengaruh pada kinerja pelabuhan. Semakin profesional dan cepat layanan yang diberikan, maka semakin rendah biaya logistik yang harus ditanggung industri nasional.
“Kalau kita bekerja cepat, maka biaya freight turun. Artinya biaya logistik nasional ikut turun. Itu berdampak langsung pada daya saing produk Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelabuhan adalah simpul utama rantai pasok nasional. Kinerja bongkar muat yang lambat bukan hanya menghambat arus barang, tetapi juga memperberat ongkos produksi dan distribusi.
Di sisi lain, Juswandi juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum bagi perusahaan bongkar muat. Ia menegaskan bahwa posisi APBMI dan PBM telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2004, khususnya Pasal 90A, yang menyatakan bahwa badan usaha pelabuhan wajib bermitra dengan perusahaan bongkar muat.
“Jadi bukan kami yang mencari mitra, tapi mereka yang wajib bermitra dengan PBM. Itu amanat undang-undang. Ini yang harus terus kita perjuangkan agar semua berjalan sesuai aturan,” katanya.
Namun di tengah optimisme membangun pelabuhan yang profesional dan berdaya saing, Juswandi menyampaikan nada kekecewaan atas minimnya kehadiran unsur pemerintah daerah dan instansi pembina dalam forum penting tersebut.
“Saya sangat kecewa. Ini acara strategis, tapi tidak ada perwakilan pemerintah, tidak ada Walikota atau pejabat pembina. Padahal PBM ini ujung tombak pergerakan barang di Cilegon,” ungkapnya.
Menurut Juswandi, perusahaan bongkar muat tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja besar bagi masyarakat. Di tengah ancaman otomatisasi dan digitalisasi, sektor ini masih menjadi salah satu penyangga padat karya di kawasan industri dan pelabuhan.
“Kalau PBM tidak berjalan, pengangguran bisa meningkat. Kami ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Jadi jangan dipandang sebelah mata,” ujarnya.
Melalui Rakerwil APBMI Banten, Juswandi berharap akan lahir tata kelola pelabuhan yang lebih profesional, lebih cepat, dan lebih berpihak pada efisiensi nasional. Baginya, masa depan ekonomi maritim Indonesia tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas pelaku usaha dan keberpihakan regulasi.
“Kami dari pusat akan terus mendorong agar PBM di seluruh Indonesia, termasuk di Banten, bisa bekerja dengan baik, memberi manfaat bagi masyarakat, dan menjadi pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.
(Has/Red*)






