JAKARTA, MD.Com – Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menimbulkan kontroversi besar terkait tata kelola ruang laut, keberlanjutan ekosistem, serta dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Pengamat maritim, Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar., dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), menyatakan bahwa pemagaran ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan kompleksitas konflik kepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Pelanggaran Hukum yang Terabaikan
Menurut Capt. Hakeng, tindakan pemagaran laut tersebut melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Laut. Ia menilai bahwa pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak Ekologis yang Merugikan
Dari perspektif ekologis, Capt. Hakeng menekankan bahwa pemagaran laut mengancam keberagaman hayati dan merusak ekosistem. Struktur pagar yang terbuat dari bambu, paranet, dan pemberat pasir diyakini mengganggu habitat laut, memperburuk kualitas air, dan menghambat aliran air laut yang esensial bagi keseimbangan ekosistem pesisir.
“Laut memiliki peran vital sebagai habitat berbagai spesies dan penyeimbang lingkungan. Pemagaran semacam ini berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem, serta merugikan sektor perikanan yang sangat bergantung pada kondisi alam yang sehat,” kata Capt. Hakeng.
Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat Pesisir
Secara sosial, pemagaran laut ini berpotensi menambah beban masyarakat pesisir, terutama nelayan tradisional. Capt. Hakeng mencatat bahwa sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya perikanan kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk mencari ikan, yang berujung pada peningkatan biaya operasional dan penurunan hasil tangkapan.
“Pemagaran ini tidak hanya mengurangi akses nelayan terhadap sumber daya laut, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup ekonomi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada laut,” jelasnya.
Ketidakjelasan dalam Tata Kelola Ruang Laut
Capt. Hakeng juga menyoroti ketidakjelasan dalam tata kelola ruang laut terkait proyek pemagaran ini. Meskipun berbagai instansi telah melakukan investigasi, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tujuan dan dampak jangka panjang dari proyek tersebut. Jika pemagaran ini terkait dengan rencana reklamasi, Capt. Hakeng menegaskan pentingnya proses yang transparan dan akuntabel, yang melibatkan partisipasi masyarakat dan ahli lingkungan.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan reklamasi mengikuti standar ekologis yang ketat, serta melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahapan proses untuk mengurangi dampak lingkungan,” tegasnya.
Mengarah pada Tata Kelola Berkelanjutan
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam tata kelola ruang laut yang berfokus pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat pesisir, menurut Capt. Hakeng, harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan pengelolaan ruang laut.
“Laut bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan keberlanjutan bangsa. Dengan pendekatan yang melibatkan aspek hukum, ekologi, dan sosial, Indonesia dapat memastikan kekayaan lautnya dinikmati secara adil dan berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.






