Pemagaran Laut di Tangerang Dinilai Melanggar Hukum dan Merusak Ekosistem

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MD.Com – Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menimbulkan kontroversi besar terkait tata kelola ruang laut, keberlanjutan ekosistem, serta dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Pengamat maritim, Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar., dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), menyatakan bahwa pemagaran ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan kompleksitas konflik kepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Pelanggaran Hukum yang Terabaikan

Menurut Capt. Hakeng, tindakan pemagaran laut tersebut melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Laut. Ia menilai bahwa pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Ekologis yang Merugikan

Dari perspektif ekologis, Capt. Hakeng menekankan bahwa pemagaran laut mengancam keberagaman hayati dan merusak ekosistem. Struktur pagar yang terbuat dari bambu, paranet, dan pemberat pasir diyakini mengganggu habitat laut, memperburuk kualitas air, dan menghambat aliran air laut yang esensial bagi keseimbangan ekosistem pesisir.

Baca Juga :  BPKS Bahas Efisiensi Lalu Lintas Barang di FTZ Sabang

“Laut memiliki peran vital sebagai habitat berbagai spesies dan penyeimbang lingkungan. Pemagaran semacam ini berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem, serta merugikan sektor perikanan yang sangat bergantung pada kondisi alam yang sehat,” kata Capt. Hakeng.

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat Pesisir

Secara sosial, pemagaran laut ini berpotensi menambah beban masyarakat pesisir, terutama nelayan tradisional. Capt. Hakeng mencatat bahwa sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya perikanan kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk mencari ikan, yang berujung pada peningkatan biaya operasional dan penurunan hasil tangkapan.

“Pemagaran ini tidak hanya mengurangi akses nelayan terhadap sumber daya laut, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup ekonomi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada laut,” jelasnya.

Ketidakjelasan dalam Tata Kelola Ruang Laut

Capt. Hakeng juga menyoroti ketidakjelasan dalam tata kelola ruang laut terkait proyek pemagaran ini. Meskipun berbagai instansi telah melakukan investigasi, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tujuan dan dampak jangka panjang dari proyek tersebut. Jika pemagaran ini terkait dengan rencana reklamasi, Capt. Hakeng menegaskan pentingnya proses yang transparan dan akuntabel, yang melibatkan partisipasi masyarakat dan ahli lingkungan.

Baca Juga :  Prof. Sri Tutie: Konflik Rusia-Barat Pengaruhi Ekonomi Maritim Global 2025

“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan reklamasi mengikuti standar ekologis yang ketat, serta melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahapan proses untuk mengurangi dampak lingkungan,” tegasnya.

Mengarah pada Tata Kelola Berkelanjutan

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam tata kelola ruang laut yang berfokus pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat pesisir, menurut Capt. Hakeng, harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan pengelolaan ruang laut.

“Laut bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan keberlanjutan bangsa. Dengan pendekatan yang melibatkan aspek hukum, ekologi, dan sosial, Indonesia dapat memastikan kekayaan lautnya dinikmati secara adil dan berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

APBMI Banten Kritik Kemenhub: Pembatasan Pelabuhan Jelang Lebaran Hambat Bongkar Muat
APBMI Datangi Pelindo Regional 2, Bongkar Fakta di Balik Insiden Dermaga 5A
Soal Kecelakaan Dump Truck-Forklift, Pelindo Regional 2 Banten Pastikan Tanggap Darurat Sesuai Prosedur
Ketua Umum APBMI Pusat Dorong Seleksi Ketat dan Percepatan Layanan Pelabuhan demi Logistik Nasional
Menuju Rakerwil II, APBMI Banten Perkuat Sinergi Ekosistem Kepelabuhanan
SNNU Banten Dorong Regenerasi Nelayan Lewat Konfercab Serang
APBMI Banten Matangkan Rakerwil II 2025: Tunjukkan Kapasitas Sebagai Hub Logistik Nasional
Pelabuhan Bukit Pinang Kembali Terhambat: Akses dan Fasilitas Jadi Kendala
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:59 WIB

APBMI Banten Kritik Kemenhub: Pembatasan Pelabuhan Jelang Lebaran Hambat Bongkar Muat

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:30 WIB

APBMI Datangi Pelindo Regional 2, Bongkar Fakta di Balik Insiden Dermaga 5A

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:02 WIB

Soal Kecelakaan Dump Truck-Forklift, Pelindo Regional 2 Banten Pastikan Tanggap Darurat Sesuai Prosedur

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:04 WIB

Ketua Umum APBMI Pusat Dorong Seleksi Ketat dan Percepatan Layanan Pelabuhan demi Logistik Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 14:54 WIB

Menuju Rakerwil II, APBMI Banten Perkuat Sinergi Ekosistem Kepelabuhanan

Berita Terbaru