CILEGON, Maritimdaily.com – Rekaman video banjir besar yang melanda Kota Cilegon pada 4 Mei 2020 kembali beredar. Dalam unggahan kanal YouTube Hidayat Kusuma Official, terlihat limpahan air dari hulu yang menyeret tanah merah dari perbukitan hingga menumpuk di gorong-gorong jalan tol. Endapan itu disebut menghambat aliran drainase, yang berada di bawah pengelolaan PT Marga Mandala Sakti (MMS).
Peristiwa itu terjadi ketika Indonesia tengah sibuk menghadapi pandemi Covid-19. Namun bagi warga Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Grogol, larangan mobilitas bukan lagi soal prioritas. “Air itu datang dari atas, deras sekali, membawa lumpur. Gorong-gorong makin sempit,” kata seorang warga dalam rekaman tersebut.
Sore ini, tim media kembali menemui Ayat, aktivis muda sekaligus pembina Yayasan H. Suhah Fastabiqul Khairat. Ia juga dikenal sebagai pengusaha muda, CEO APIK Group, yang kerap bersuara soal isu lingkungan di Cilegon. Melalui kanal YouTube-nya, Ayat sebelumnya sempat membahas dugaan kelalaian pengelolaan lingkungan di sekitar kawasan tol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayat menyampaikan sejumlah catatan yang menurutnya harus segera dikoreksi pemerintah dan PT MMS. “Ini bukan sekadar genangan. Banjir itu alarm keras. Ada yang perlu dibuka ulang, terutama soal perizinan amdal,” ujarnya, Senin 1 Desember 2025.
Ayat memerinci setidaknya tujuh poin yang ia anggap krusial :
1. Evaluasi ulang izin Amdal PT MMS. Ia menilai dokumen tersebut perlu ditinjau kembali karena kondisi lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian.
2. Dugaan minimnya pelibatan publik. Ia menilai penyusunan Amdal tak melibatkan tokoh masyarakat, kelompok pemuda, serta pemangku kepentingan lokal. “Jalan tol terlihat baik-baik saja dari luar, tapi dampaknya dirasakan warga,” katanya.
3. Pertanyaan soal CSR perusahaan. Ayat menyinggung laporan rumah-rumah warga yang retak akibat lalu lintas kendaraan berat. Ia menduga sebagian di antaranya adalah armada ODOL. “Getarannya terasa sampai rumah. Kalau ada CSR, seharusnya jelas arah dan wujudnya.”
4. Amdal tetap berlaku dalam kerangka UU Cipta Kerja, termasuk kewajiban analisis risiko banjir.
5. Penilaian dampak penting. Ia menegaskan bahwa perubahan lahan, potensi pencemaran, hingga kapasitas daya dukung lingkungan merupakan elemen wajib yang harus ditelaah dalam Amdal.
6. Kewajiban mitigasi. Dalam dokumen Amdal, setiap pemrakarsa proyek diwajibkan memiliki RKL dan RPL, termasuk rencana antisipasi banjir.
7. Dasar hukum yang jelas. Ayat merujuk PP No. 22 Tahun 2021 sebagai pedoman teknis kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Ayat menyebut dirinya khawatir jika banjir serupa kembali terjadi. Ia menyinggung peristiwa bencana di Sumatera Utara dan Aceh sebagai pengingat betapa cepat kerusakan lingkungan berubah menjadi petaka.
“Kami meminta Wali Kota Cilegon memanggil pihak yang berkompeten. Jangan menunggu ada bencana lebih besar. Evaluasi Amdal PT MMS itu perlu dilakukan sekarang,” ujar Ayat.
Amdal sejatinya merupakan instrumen ilmiah dan legal yang menentukan kelayakan sebuah kegiatan terhadap lingkungan hidup. Aturannya diatur dalam:
1. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan
3. Permen LH No. 5/2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
Dokumen Amdal berlaku sepanjang kegiatan terus berjalan. Namun, jika kegiatan fisik utama tak terlaksana tiga tahun setelah keputusan kelayakan terbit, Amdal dapat kadaluwarsa.
Manfaat Amdal dalam Tiga Arah
1. Untuk pemerintah: menjadi alat memastikan pembangunan berkelanjutan.
2. Untuk pengusaha: memberikan kepastian usaha sekaligus rujukan pengembangan.
3. Untuk masyarakat: memberi informasi dampak, ruang partisipasi, serta jaminan perlindungan lingkungan.
Ayat menutup pernyataannya dengan sederhana: “Amdal itu bukan formalitas, tapi pagar keselamatan lingkungan. Kalau pagarnya bolong, yang kena bukan hanya perusahaan, tapi warga.”
(Rizky/Red*)






